Skip to main content

PT. Pantja Surya

PT. Pantja Surya
PT. Pantja Surya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet, yaitu pengolahan karet mentah menjadi crumb rubber (karet remah).
Pada awal didirikannya PT. Pantja Surya bernama “Fa. Theam Hap and Co” berdiri berdasarkan akte Notaris Christian Joseph johan Gottogeus tertanggal 30 Juli 1949 No.89 yang memproduksi blanket rubber (karet selendang). Kemudian pada tanggal 10 Februari 1965 diadakan perubahan akte oleh Notaris Kusmulyanto Ongko dan dilakukan perubahan nama perusahaan menjadi PT. Remilling dan Usaha Dagang Theam Hap and Co. yang disingkat PT. Theam Hap and Co. Lalu pada tanggal 17 Juli 1965 akte No.112 diadakan perubahan nama perusahaan menjadi PT. Remilling dan Usaha Dagang Pantja Surya atau disingkat PT Pantja Surya dengan Notaris Ong Kiem Lian. Akhirnya pada tahun 1970 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah tentang larangan export karet selendang maka perusahaan mengadakan Renovasi Producer dan Export Karet Selendang menjadi Producer dan Export Crumb Rubber SIR 20 pada tahun yang sama.
Kemudian pada tahun 1983 PT. Pantja Surya bergabung dengan ASTRA GROUP dan pada tahun 1992 semua perusahaan karet yang bergabung dengan perusahaan Astra Group memisahkan diri dan bergabung di perusahaan PT.Kirana Megatara sampai sekarang. 2.2. Ruang Lingkup Bidang Usaha Pada mulanya PT Pantja Surya bergerak di bidang pengolahan getah selendang (blanket). Tetapi setelah pemerintah melarang pengeksporan getah selendang ke luar negeri, perusahaan ini menghentikan kegiatannya dan beralih mengelola getah selendang menjadi karet remah (crumb rubber). Adapun tujuan didirikannya perusahaan ini adalah untuk menangani sebagian hasil karet dari perkebunan rakyat dan mengelola karet tersebut menjadi Standard Indonesian Rubber 20 (SIR 20), yang artinya standar kotorannya max 0,20%. Perusahaan hanya mampu memproduksi karet remah (crumb rubber) dengan standar kotoran 0,20% karena karet mentah diperoleh dari perkebunan rakyat yang penanganannya belum sempurna.

Lokasi Perusahaan
PT. Pantja Surya terletak di Jln. Kuala Tanjung, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara. Letak PT. Pantja Surya tepat di pinggir kota Perdagangan sehingga memudahkan transportasi. Dengan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh perusahaan untuk karyawannya seperti perumahan karyawan, tempat peribadatan, lapangan olah raga dan sebagainya. Disamping itu PT. Pantja Surya juga memanfaatkan sungai sebagai alat pembantu untuk melaksanakan proses pengolahan karet.

Pemasaran
Pemasaran merupakan ujung tombak perusahaan yang berperan sebagai interface perusahaan dengan konsumen yang dilayaninya. Informasi pemasaran merupakan input yang dibutuhkan dalam tahap perancangan produk dan terutama keberhasilan usaha yang pada akhirnya ditentukan oleh keberhasilan perusahaan dalam mengelola fungsi pemasarannya. Konsep pemasaran PT Pantja Surya menitikberatkan orientasi pada mutu produk yang berhubungan dengan kepuasan konsumen. Didirikannya suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilakukannya, baik yang bersifat sosial maupun yang bersifat ekonomis. Terlepas dari dicantumkan atau tidaknya laba sebagai suatu tujuan, setiap perusahaan berkeinginan memperoleh laba dari usahanya. Walaupun banyak cara yang diusahakan oleh perusahaan namun usaha yang paling utama adalah penjualan barang atau jasa yang menjadi produk perusahaan. Terhambatnya pendistribusian produk akan menyulitkan perusahaan dalam merealisasikan laba. Karena itu perusahaan yang memperhatikan dan melayani konsumen dalam jangka panjang lebih berhasil dari pada perusahaan yang mengabaikan hal tersebut.

Segmentasi pasar untuk crumb rubber yang dihasilkan PT. Pantja Surya adalah untuk ekspor ke luar negeri seperti Asia, Eropa dan Amerika dengan standar mutu yang berbeda-beda pula sesuai dengan keinginan pelanggan. Dalam hal pendistribusian produk, PT. Pantja Surya secara langsung mendistribusikan produknya kepada konsumen dengan menggunakan truk yang dibawa ke Belawan dan akan dikirimkan kepada konsumen melalui jalur laut yang akan sampai pada konsumen maksimal 3 bulan setelah proses pengiriman dilakukan.